Panglong Putra Sembaba

Ungkap 3 Kasus Besar Peredaran Narkotika, Polresta Deli Serdang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Rabu, 17 Juli 2024 05:00 WIB - Dilihat: 10

Screenshot_20240717_170204

Deli Serdang, elbagus.com
Musnahkan Barang Bukti Narkotika Polresta Deli Serdang kembali menggelar konferensi pers setelah berhasil mengungkap 3 kasus besar peredaran Narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Rabu (17/07/2024).

Hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK dan dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dinas Kesehatan, AVSEC Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang serta Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK yang langsung memimpin pemusnahan barang bukti dalam konfrensi pers nya menyampaikan saat ini Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 3 kasus menonjol dan 14 kasus restorasi justice.

“Untuk 3 kasus menonjol ada 4 orang yang diamankan sedangkan untuk kasus restorasi justice ada 16 orang,” jelas Kapolresta.

Adapun yang barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan kurang lebih 27 Kg sabu, ganja 11 Kg dan pil ekstasi seberat 0,22 Gram.

Keberhasilan pengungkapan ini tentunya tidak akan berjalan sukses tanpa melibatkan dan dapat dukungan dari seluruh unsur masyarakat.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK juga mengajak masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar untuk melaporkan ke Polresta Deli Serdang jika mengetahui adanya peredaran Narkotika maka akan kita tidak tegas.

“Jangan sampai peredaran Narkotika berada ditengah-tengah lingkungan kita dan dikonsumsi oleh sanak keluarga kita yang dikuatirkan akan menimbulkan permasalahan-permasalahan kriminal,” pungkas Kapolresta mengakhiri.

Sebelumnya Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K menjelaskan terkait 3 kasus yang menonjol yang berhasil diungkap yaitu, dimana berdasarkan Laporan LP/A/182/V/2024/SPKT.Sat Res Narkoba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.

Tepatnya pada Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan laki-laki inisial KM alias K bersama R dan A yang saat itu ada membawa Narkotika jenis sabu di Lampu Satu Perairan Kuala Bagan Asahan, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tepatnya diatas sebuah Kapal.

Barang bukti yang disita berupa 1 buah gini plastik warna Putih dengan isi 24 bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyin Wang yang berisikan Narkotika jenis sabu ditaksir Brutto 25.818 Gram senilai 12.909.000.000 (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Juta Rupiah).

Narkotika jenis sabu tersebut dijemput pelaku dari perbatasan Malaysia – Indonesia dan akan dibawa ke Kota Tanjung Balai atas suruhan DS.

Dalam perjalanan menuju Darat, laki-laki inisial R dan A berhasil melarikan diri dengan cara melompat kedalam Laut dan setelah dilakukan pencarian, namun tidak berhasil ditemukan, hingga kini pihaknya sedang memburu ke 2 orang tersebut.

“Dalam pengungkapan Narkotika jenis sabu ini tentunya 103.272 Jiwa Generasi Bangsa dapat terselamatkan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian R.S. Saragih.

Selanjutnya, untuk kasus yang ke 2 LP/A/201/VI/2024/SPKT.Sat Res Narkoba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.

Pada hari Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang laki-laki Berinisial I yang saat itu ada membawa Narkotika jenis Daun Ganja di Jl. Sederhana Gg. Raya 25 Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang disita yaitu berupa 12 Bal Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat brutto 12 gram yang dibeli dari seorang laki-laki Berinisial H di Kota Cane Aceh.

Sedangkan yang terakhir adalah LP/A/205/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.

Di hari Kamis 20 Juni 2023 sekira pukul 20.45 WIB di Area Keberangkatan X-Ray SCP (Security Check Point) Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Petugas AVSEC Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang berhasil menangkap 2 orang laki-laki berinisial TWR dan Z yang saat itu ada membawa Narkotika jenis sabu.

Dari keduanya disita barang bukti Narkotika berupa 4 bungkus Plastik Klip berisikan sabu dengan berat Brutto 1025 Gram dan 4 bungkus Plastik Klip berisikan sabu dengan berat Brutto 1.024 Gram yang rencananya Narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa kedua tersangka dengan tujuan Makasar.

“Kepada tersangka, Petugas mengenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit (Satu Miliar Rupiah) dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah),” tutup Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian R.S. Saragih.

Usai memberikan konferensi pers, barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji Labfor. Setelah diuji, barang bukti Narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi positif mengandung zat yang terkandung dalam Narkotika.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti Narkotika sabu, ganja dan pil ekstasi dengan menggunakan Alat Incinerator milik BNN untuk membakar dan memusnahkan Narkotika yang dioperasikan dengan memanfaatkan Teknologi pembakaran pada suhu tertentu.
(Ris)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini