Buruh TKBM Koperasi Jasa TKBM Samudera Jaya Konsolidasi Perencanaan Duduki Kapal/Vassel PT Mifa Bersaudara

Rabu, 9 Agustus 2023 08:52 WIB - Dilihat: 25

IMG-20230809-WA0226

Meulaboh I elbagus.com

Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya mulai konsolidasi rencana menduduki kapal (vessel) PT. Mifa Bersaudara. Dalam waktu bersamaan juga akan menduduki Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh.

Rencana ini setelah buruh TKBM mendapat kabar tentang penundaan sementara surat KSOP Kelas IV Meulaboh, Nomor: AL.026/1/3/KSOP.MBO/2023. Surat tentang tindak lanjut penataan TKBM di wilayah kerja KSOP Kelas IV Meulaboh.

Surat terbit Selasa (25/7/2023) berisi tentang petunjuk memanfaatkan TKBM di wilayah kerja KSOP menggunakan tenaga kerja bongkar muat yang sudah teregistrasi pada KSOP Kelas IV Meulaboh dan data input sesuai prosedur yang terlampir pada Sistim Inaportnet, yang pelaksanaannya mulai berlaku sejak Selasa (1/8/2023).

“Tapi kemarin malam kami dapat kabar dari pak Kepala KSOP Meulaboh Sutarmo, kalau pemberlakuan surat keputusan penataan TKBM itu bakal di tunda sementara pelaksanaannya” jawab Ketua Buruh Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya, Safari Djakfar, Selasa (8/8/2023).

Penundaan surat KSOP ini, diucapkan Safari telah mengundang sejumlah keresahan di tengah buruh bongkar muat. Lantaran mereka telah terlalu lama menganggur tanpa pekerjaan, padahal mereka merupakan buruh yang sah dan legal karena sudah terdaftar dan teregistrasi di KSOP Kelas IV Meulaboh

Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (F.SPMI) Aceh Barat Jasman SE, membenarkan telah mulai muncul gejolak dikalangan buruh tentang adanya penundaan tersebut.

“Kami berharap Kementerian Perhubungan RI melalui KSOP konsisten terhadap surat yang telah diterbitkan. Tidak perlu takut untuk menindak tegas PBM-PBM yang mengangkangi regulasi, seperti ketentuan Pasal 29 dan 30 PP No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) dan (2) SKB 3 Menteri,” harapnya.

Menurut kabar yang diterima Jasman, usai surat tersebut terbit, KSOP diduga mendapat intimidasi berupa intervensi dari pihak tertentu, agar tetap menyetujui keinginan mereka meski data yang diinput tidak sesuai prosedur pada sistim Inaportnet.

“Masalah intervensi ini sudah kami laporkan ke menteri-menteri terkait melalui Induk Koperasi (Inkop) dan F.SPMI pusat di Jakarta, biar juga mendapat perhatian serius,” jelas F.SPMI.

Hingga berita ini diterbitkan, belum memperoleh klarifikasi dari Kepala KSOP Meulaboh Sutarmo, baik melalui telpon seluler maupun saat media ini langsung mengunjungi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Meulaboh, dengan alasan Kepala KSOP Meulaboh Sutarmo sedang ‘zoom metting’.

(elb) 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini