Panglong Putra Sembaba

Diduga Korupsi Lahan Dzikir NAIC, Kadis PUPR Banda Aceh Ditahan Polresta Banda Aceh

Sabtu, 12 Agustus 2023 09:11 WIB - Dilihat: 8

Screenshot_20230812_211903

Banda Aceh I elbagus.com

Polresta Banda Aceh lakukan penahanan terhadap Muhammad Yasir, hal itu dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC), di Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir, ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh selama 20 hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat dikonfirmasi awak media , Jumat (11/08/2023) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, ia juga menyebutkan, surat penahanan terhadap Mantan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang di Dinas PUPR Banda Aceh tersebut diterbitkan pada 8 Agustus 2023.

“Iya, benar. Sudah mulai kita terbitkan penahanan dari tanggal 8 Agustus 2023 lalu,” kata Kasatreskrm.

Diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir sekitar pukul 13.50 WIB di Lantai 2 Kantor Dinas PUPR Banda Aceh, Senin (07/08/2023) karena keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC), di Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh.

Sumber : KBA.ONE

(Ris/elb) 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini