Rabu, 13 November 2024 12:55 WIB - Dilihat: 10
Jambi , elbagus.com
Dalam mendukung Astacita Cita program Presiden Republik Indonesia, Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Berdasarkan laporan Polisi LP/A-76/VII/2024/SPKT-Polda Jambi tanggal 22 Juli 2024 .
Keberhasilan pengungkapan kasus TPPU tersebut Ditresnarkoba Polda Jambi melaksanakan konferensi pers di TKP Jl.TP Sriwijaya Kel.Rawasari Kec. Alam Barajo Kota Jambi Provinsi Jambi yang dipimpin langsung oleh AKBP Ernersto Seiser .(13/11)
Adapun jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 3 orang tersangka dengan inisial (AA) 44 tahun warga Tanjab Barat , (RL) kelahiran 1969 warga Tanjab Barat, dan (SS) perempuan kelahiran 1996 warga Tanjab Barat .
AKBP Ernersto Seiser menjelaskan pada sesual laporan tanggal 22 Maret 2024 tersangka AY dengan barang bukti 4 bungkus plastik berat 2 gram yang dibeli dari AA. Kemudian Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan, ternyata AA merupakan kali tangan dari HK,DK dan HP dan AY .
Pada tanggal 27 Juli 2025 tim opsnal melakukan pemantauan tentang DPO AA , berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa AA berada didesa Pembenaan Inda Giri Ilir.dan DPO AA dan SR berhasil ditangkap dengan BB 2 plastik klip diduga sabu. Dari hasil penyelidikan AA mempunyai aset dari laba penjualan narkoba berupa
-ruko 3 tingkat di JL.TP Sriwijaya , Rumah di Tanjab Barat, Rumah di Belakang RS Budi Graha , Rumah di Jl Kalimantan Tanjab Barat , Rumah di Tembilahan , dan Kebun Pinang di Kuala Betara Tanjab Barat serta banyak aset lainnya yang disita Polda Jambi
Jika di akumulasikan barang bukti yang disita sebanyak Rp. 12.789.605.000
Atas perbuatannya tersangka dikenakan asal 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan TPPU dengan ancaman kurungan 20 tahun serta denda 10 Milyar” ungkap AKBP Ernersto
(Dody/ris)