Panglong Putra Sembaba

Dukung Penegakan Hukum, Masyarakat Pancur Batu Lakukan Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Deli Serdang 

Selasa, 14 Mei 2024 06:23 WIB - Dilihat: 17

IMG-20240514-WA0006

Deli Serdang I elbagus.com – Masyarakat Pancur Batu laksanakan Aksi Dukungan terhadap penegakkan hukum oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam kasus ESG, didepan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Selasa (14/05/2024). 

Adapun masyarakat Pancur Batu melakukan aksi dengan membawa alat pengeras suara, selain itu spanduk besar dan Poster-poster berisi tuntutan dan beberapa papan bunga juga dipajang didepan kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Masyarakat Pancur Batu yang melakukan aksi juga membawa buah buahan sebagai bentuk dukungan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang telah profesional dalam penanganan perkara Edy Suranta Gurusinga. 

Adapun tuntutan masyarakat Pancur Batu yakni agar terdakwa atas nama ESG dapat tetap mendekam di penjara dan harus diusut tuntas , apalagi diduga terdakwa terlibat dalam peredaran narkoba. 

ESG didakwa mrnguasai senjata api Merk Daewoo nomor seri BA006497 dengan kronologi kejadian berawal dari adanya keributan di Pancur Batu antara dua Ormas yang berujung keributan. 

Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 Wib saksi Kepolisian beserta team dari Sat Brimob Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah No. Sprint/195/III/HUK.6.6/2024 melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan Kamtibmas di Dusun III Pulo Sari Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang

Saksi dan team melihat ada keramaian yang diduga lokasi perjudian, lalu saksi melakukan pengejaran karena masyarakat dilokasi tersebut melarikan diri, lalu saksi DICKY ANUGERAH SEMBIRING dan saksi SURYA DARMA SAMBO melihat langsung ESG  alias GODOL turun dari mobil yang di tumpanginya dan membuang 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merk DAEWOO nomor seri BA006497 warna hitam ke arah rumput yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari EDY SURANTA dengan menggunakan tangan kanannya. 

Selanjutnya saksi ANDRY PURBA langsug mengamankan ESG yang saat itu berusaha melarikan diri. Kemudian EDY SURANTA beserta 1 (satu)Pucuk senjata api Jenis Pistol merk DAEWOO nomor seri BA006497 warna hitam tersebut dibawa ke Polrestabes Medan untuk dapat diproses lebih lanjut.

Dalam aksi damai ini, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang beserta jajarannya menyambut baik tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Pancur Batu didepan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Dalam press rilisnya Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga menghimbau kepada Jaksa Penenuntut Umum (JPU) yang ditugaskan dalam menangani perkara ini 

(RR) 

 

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini