Jumat, 2 Juni 2023 08:44 WIB - Dilihat: 5
MI / Usman Iskandar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan), Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul (kiri) memimpin sidang Pengujian Materiil UU Pemilu
Elbagus, Jakarta
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna berpendapat bahwa sistem pemilihan umum atau pemilu merupakan domain pembentuk undang-undang (UU).
Hal itu disampaikannya kepada Media Indonesia di tengah polemik uji materi sistem pemilu dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sejak dulu berpendapat perihal sistem pemilu adalah domainnya pembentuk UU atau positive legislature dan karena itu tergantung pada legal policy pembentuk UU,” ujar Palguna melalui keterangan tertulis, Jumat (2/6).
Dalam memutus perkara uji materi terkait sistem pemilu, ia menilai tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan bukan menjadi ranah MK.
MK perlu mempertimbangkan kembali apakah lembaganya perlu masuk untuk mengatur sistem pemilu. Sebab, lanjut Palguna, semua sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangannya secara teori.
“Bagaimana cara menguji sistem A adalah konstitusional, sedangkan sistem B tidak konstitusional?” pungkasnya. (hl)