Jaksa Agung Akhirnya Mencopot Oknum Jaksa Pemeras Guru SD di Batubara

Senin, 15 Mei 2023 01:15 WIB - Dilihat: 43

Batubara, desernews.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara inisial EKT. Pencopotan ini dilakukan karena diduga EKT memeras seorang guru SD, Sarlita senilai Rp 35 juta terkait kasus narkoba anaknya.

"Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (14/5/2023).

Ketut mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal bila terbukti melakukan tidak pidana. Jaksa Agung, kata Ketut, selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," kata Ketut.

Ketut mengatakan Jaksa Agung Burhanuddin meminta kasus ini tidak ditutup-tutupi. Burhanuddin, kata Ketut, tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.

"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya," kata Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung Burhanuddin.

"Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," kata Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung Burhanuddin.

Seorang guru SD di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Sarlita, mengaku diperas oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. Sarlita mengaku diperas jaksa berinisial EK terkait kasus narkoba anaknya.

Dilansir detikSumut, didampingi pengacaranya, Thomy Faisal, bukti rekaman video pemerasan tersebut diperlihatkan Sarlita kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Dugaan pemerasan itu berawal saat anak Sarlita, M Rizki Renaldi (25), ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba pada 12 Januari 2023. Dengan bantuan tetangganya, Sarlita dihubungkan dengan EK.

Dari sinilah Sarlita diperas habis-habisan untuk perkara anaknya itu. Dari total Rp 80 juta uang yang diminta, Sarlita memberikan uang dengan cara dicicil hingga total Rp 35 juta. Thomy Faisal, kuasa hukum Sarlita, menjelaskan awal mula kliennya itu diperas.

"Singkatnya, berawal dari anak dari klien kami dituduh memiliki narkoba saat dia berboncengan dengan temannya. Padahal anak klien kami ini tidak tahu-menahu soal narkoba itu. Dia hanya berboncengan dengan kawannya dan narkoba juga didapat (petugas) dari kawannya itu," kata Thomy Faisal.

detikSumut telah berupaya konfirmasi kasus ini ke pihak Kejari Batu Bara. Namun, sampai berita ini ditulis, pihak kejari masih enggan memberi komentar.

"Maaf, Bang, nanti saya hubungi lagi ya, Bang. Saya belum bisa kasih keterangan soal ini," kata Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Doni Hasibuan kepada detikSumut.
Oknum Jaksa Kejari Batubara berinisial Kar yang diduga peras guru SD hingga Rp80 juta, dan kasusnya viral di media sosial.

Elbagus, Batubara
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara inisial EKT. Pencopotan ini dilakukan karena diduga EKT memeras seorang guru SD, Sarlita senilai Rp 35 juta terkait kasus narkoba anaknya.

“Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (14/5/2023).

Ketut mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal bila terbukti melakukan tidak pidana. Jaksa Agung, kata Ketut, selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” kata Ketut.

Ketut mengatakan Jaksa Agung Burhanuddin meminta kasus ini tidak ditutup-tutupi. Burhanuddin, kata Ketut, tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” kata Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung Burhanuddin.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” kata Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung Burhanuddin.

Seorang guru SD di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Sarlita, mengaku diperas oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. Sarlita mengaku diperas jaksa berinisial EK terkait kasus narkoba anaknya.

Dilansir detikSumut, didampingi pengacaranya, Thomy Faisal, bukti rekaman video pemerasan tersebut diperlihatkan Sarlita kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Dugaan pemerasan itu berawal saat anak Sarlita, M Rizki Renaldi (25), ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba pada 12 Januari 2023. Dengan bantuan tetangganya, Sarlita dihubungkan dengan EK.

Dari sinilah Sarlita diperas habis-habisan untuk perkara anaknya itu. Dari total Rp 80 juta uang yang diminta, Sarlita memberikan uang dengan cara dicicil hingga total Rp 35 juta. Thomy Faisal, kuasa hukum Sarlita, menjelaskan awal mula kliennya itu diperas.

“Singkatnya, berawal dari anak dari klien kami dituduh memiliki narkoba saat dia berboncengan dengan temannya. Padahal anak klien kami ini tidak tahu-menahu soal narkoba itu. Dia hanya berboncengan dengan kawannya dan narkoba juga didapat (petugas) dari kawannya itu,” kata Thomy Faisal.

detikSumut telah berupaya konfirmasi kasus ini ke pihak Kejari Batu Bara. Namun, sampai berita ini ditulis, pihak kejari masih enggan memberi komentar.

“Maaf, Bang, nanti saya hubungi lagi ya, Bang. Saya belum bisa kasih keterangan soal ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Doni Hasibuan kepada detikSumut. Sumber : detik.com

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini