Selasa, 12 Desember 2023 09:01 WIB - Dilihat: 49
TSP I elbagus.com
CV diatur pada Pasal 19 KUHD yang menyatakan bahwa:
“Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa orang yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.”
Lebih lanjut, pada pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 juga mengatur tentang “CV” sebagai berikut:
“CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.”
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulman bahwa “CV” merupakan suatu badan usaha non badan hukum sehingga yang bertanggungjawab adalah pengurusnya.
Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia879K/Sip/1974*
Apabila CV melakukan perbuatan melawan hukum, maka yang bertanggungjawab adalah “sekutu aktif” (pasal 21) secara tanggung renteng.
Jakarta, 12 Desember 2023
Sumber : TSP Law Firm
(elbagus)