Senin, 29 April 2024 06:08 WIB - Dilihat: 19
Delitua, elbagus.com
Dua pria penduduk Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang yang diduga menyalahgunakan penggunaan narkoba, diamankan Polsek Delitua, Polresta Medan.
Kedua pria itu masing-masing berinisial, AS (34) warga Jalan Kasih Dusun III, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua dan EP (47) warga Jalan aman Dusun III, Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua.
Menurut keterangan, Kedua pria tersebut tertangkap tangan oleh unit reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Plh Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu,SH,MH saat bertransaksi narkoba di Jalan Aman Gang Inpres Des Kedai Durian, Kecamatan Delitua pada Jumat 19 April 2024 Pukul 20.00. Wib.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH melalui Plh Kanit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu,SH,MH menjelaskan bahwa penangkan itu saat personil Reskrim Polsek Delitua melakukan patroli rutin ke lokasi lokasi yang dianggap rawan tindak kejahatan dan peredaran narkoba.
“Hari itu jumat 19 April 2024 malam, saat kami melakukan patroli, kami mendapatkan informasi dari sumber yang kami percaya bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Inpres atau di sebuah lokasi yang di sebut dengan ”Keling” sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Begitu mendapatkan informasi tersebut kami pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi rumah tersebut,” tuturnya
Setibanya kami di lokasi yang dimaksud, Lanjut Syawal Sitepu, kami melakukan pemantauan dan beberapa saat kemudian kami melihat dua orang pria sedang bertemu dan sedang melakuan proses jual beli narkoba tepat di samping rumah Keling.
“Kami tak ingin ketinggalan buruan, seketika itu saya bersama tim reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. kami berhasil menangkap tangan sebuah bungkusan kecil berisi sabu sabu seberat 0,19 gram dari tangan sebelah kanan tersangka Agus Surya, 1 bungkus plastik sedang berisi puluhan plastik bening yang kami temukan di meja dapur, uang tunai 110.000 yang merupakan hasil dari penjualan narkoba dan untuk pemeriksaan selanjutnya tersangka bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Detua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Syawal Sitepu,SH,MH yang dikenal ramah kepada awak media, Senin 29 April 2024 siang. ( Can/Leo)