Kamis, 20 Juni 2024 09:49 WIB - Dilihat: 35
Deli serdang, elbagus.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memastikan memberikan pendampingan hukum lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya preventif yang diberikan untuk pelaksanaan serta penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali SH MH, kepada wartawan, di Kejari Deliserdang, Kamis (20/6) di Lubukpakam.
Dia menanggapi pemberitaan sebelumnya Praktisi Hukum Sumatera Utara (Sumut), Dr. Asman Siagian SH MH, meminta Kejari Deliserdang diminta melakukan pendampingan hukum sebagai bentuk preventif penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dijelaskan Boy Amali, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu aparat penegak hukum, memiliki tugas sebagai penerangan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat. Selain itu, Kejaksaan berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Kedua tugas ini direalisasikan dengan adanya program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya preventif yang Kejaksaan berikan untuk pelaksanaan serta penggunaan Dana Desa yang dilakukan setiap Desa agar sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Boy Amali, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin, juga telah menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk tetap mengawal proses penggunaan Dana Desa di setiap Desa sesuai wilayah hukumnya.
“Bapak Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengatakan, ‘Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif’. Itu pesan beliau,” ujar Boy.
Boy Amali menegaskan, sebagai penegak hukum, Jaksa juga memfasilitasi untuk penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa. “Jaksa diminta mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Boy Amali pun menyebut, Kejari Deliserdang sesuai instruksi dari Jaksa Agung RI telah juga melaksanakan program Jaga Desa. Program Jaga Desa masuk kedalam tugas dan wewenang Kejaksaan yang didelegasikan kepada Seksi Intelijen Kejaksaan.
“Pengawalan Dana Desa melalui program ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas di bidang tata kelola keuangan desa. Dan melalui Program Jaga Desa ini Kejaksaan berupaya untuk dapat meminimalisir adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa,” ungkapnya.
Boy Amali mengakui, penggunaan alokasi Dana Desa dan bagi hasil pajak/retribusi yang penggunaannya didasarkan kepada Peraturan Daerah (Perda) juga seharusnya lebih mengakomodir kebutuhan yang sesuai dengan realita yang terjadi di Desa.
“Oleh karena itu, Kejari Deliserdang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Deliserdang akan terus berkoordinasi dalam hal pembentukan kebijakan agar lebih mengakomodasi kebutuhan yang dimiliki oleh desa,” terangnya.
(Ris)