Panglong Putra Sembaba

Kronologi KDRT Oknum Polwan Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto , Diduga Masalah Ini

Minggu, 9 Juni 2024 01:14 WIB - Dilihat: 35

Screenshot_20240609_123329

Foto : Ilustrasi

Mojokerto Kota, elbagus.com
Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fadhilatun Nikmah (27) ,adalah Polwan yang berdinas di Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, diduga telah membakar suaminya sendiri, yaitu Briptu Rian Dwi Wicaksono (26) yang juga bestatus sebagai anggota Polisi. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 18 /VI/2024/Spkt/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, Tanggal 08 Juni 2024, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri.

Adapun Peristiwa sadis tersebut terjadi di rumah dinas keduanya blok J-1 Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

Tersangka Pelaku diketahui bernama Briptu Fadhilatun Nikmah, seorang polwan yang berdinas di Polres Mojokerto Kota. Sedangkan korban yang juga suaminya sendri, yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga berdinas di Polres Mojokerto Kota.

Adapun Kronologi kejadian, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 09.00 WIB terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan di dapati bahwa gaji 13 senilai Rp. 2.800.000,- tersisa tinggal Rp. 800.000,- setelah itu terduga pelaku menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp. 800.000,-, dan terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang.

Sebelum korban pulang terduga pelaku membeli bensin di botol Air Mineral dan membawa ke rumah di Asrama Polisi, setibanya di rumah terduga pelaku menyimpan botol air mineral yang berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah, dan memfotonya setelah itu dikirim ke WA korban agar segera pulang, dengan ancaman

“Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar, “

Setelah itu saksi ART disuruh terduga pelaku untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah 3 orang untuk bermain di luar rumah, tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 wib korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku kedalam rumah dan mengunci dari dalam.

Setelah itu korban di suruh oleh terduga pelaku untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut, kemudian tangan kiri Korbanpun di borgol dan di kaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung di siram menggunakan bensin yang sudah di siapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.

Kemudian terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihaten iki” namun korban diam saja.

Setelah itu api menyambar tangan terduga pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin dan korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan.

Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.

Saksi Bripka Alvian yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban dan saksi segera melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulan untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit.

” Korban mengalami luka bakar 90% di sekujur tubuh, dan saat ini dirawat RSUD Kota Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Simanonasa, SIK, MH, dalam laporannya.

Adapun barang bukti yng diamankan yaitu satu buah botol air mineral 1,5 liter, Satu buah korek api bensol, Satu buah borgol, Satu buah tangga, Satu buah baju judogi dan Satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar

Polres Mojokerto Kota saat ini sudah mengamankan TKP dan introgasi tersangka pelaku serta mengamankanBarang Bukti.

(RR)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini