Panglong Putra Sembaba

Mantan dan Polisi Aktif Tipu Petani Subang Rp598 Juta, Modus Janjikan Lulus Jadi Polwan

Selasa, 21 Mei 2024 11:41 WIB - Dilihat: 29

Mantan dan Polisi Aktif Tipu Petani Subang Rp598 Juta, Modus Janjikan Lulus Jadi Polwan


Jakarta, elbagus.com
Mantan anggota Polri berinisial AS dan dua anggota Polri aktif berinisial YFN dan HP menipu petani asal Subang, Jawa Barat sebesar Rp598 juta dengan modus menjanjikan anaknya lulus seleksi Polwan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebut AS dipecat pada 2004 terkait kasus narkoba. Sementara kasus penipuan terhadap petani bernama Calim Sumarlin ini diketahui terjadi pada 2016. 

"Kejadiannya 2016, itu ada tiga ya (pelakunya), satu itu bukan anggota Polri karena sudah lama dipecat sejak 2004 karena kasus narkoba atas nama AS," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

Sedangkan YFN telah dipecat pada 2017 lalu. Polisi wanita atau Polwan tersebut dipecat karena kasus ini. 

"Lalu ada dua polwan, satu (YFN) sudah dipecat 2017 lalu karena hal ini, dan satu masih proses kode etik," ujarnya. 

Polwan yang masih diproses tersebut, lanjut Ade Ary, berinisial HP. Ade Ary memastikan bahwa ketiga pelaku ini bukanlah panitia penerimaan anggota Polri. 

"Ketiganya bukan panitia penerimaan, modus lama itu ngaku-ngaku bisa bantu," pungkasnya. Sumber: Suara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Wildan Noviansah/detikcom)

Jakarta, elbagus.com
Mantan anggota Polri berinisial AS dan dua anggota Polri aktif berinisial YFN dan HP menipu petani asal Subang, Jawa Barat sebesar Rp598 juta dengan modus menjanjikan anaknya lulus seleksi Polwan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebut AS dipecat pada 2004 terkait kasus narkoba. Sementara kasus penipuan terhadap petani bernama Calim Sumarlin ini diketahui terjadi pada 2016.

“Kejadiannya 2016, itu ada tiga ya (pelakunya), satu itu bukan anggota Polri karena sudah lama dipecat sejak 2004 karena kasus narkoba atas nama AS,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Sedangkan YFN telah dipecat pada 2017 lalu. Polisi wanita atau Polwan tersebut dipecat karena kasus ini.

“Lalu ada dua polwan, satu (YFN) sudah dipecat 2017 lalu karena hal ini, dan satu masih proses kode etik,” ujarnya.

Polwan yang masih diproses tersebut, lanjut Ade Ary, berinisial HP. Ade Ary memastikan bahwa ketiga pelaku ini bukanlah panitia penerimaan anggota Polri.

“Ketiganya bukan panitia penerimaan, modus lama itu ngaku-ngaku bisa bantu,” pungkasnya. Sumber: Suara

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini