Panglong Putra Sembaba

PENCERAHAN HUKUM,  APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR  ? 

Minggu, 12 November 2023 01:32 WIB - Dilihat: 3

IMG_20231110_112646

TSP LAW FIRM I elbagus.com

Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain.

Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1) dan (1) 

Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut:

1.*Cedent* => Kreditur yang mengalihkan tagihan;

2. *Cessionaries* => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru);

3. *Cessus* =>Debitur ( Berhutang) 

Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie? 

Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa :

” penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain”.

Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa pemindahan piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru harus dilakukan dengan akta otentik atau dibawah tangan dan harus diberitahukan kepada berhutang.

Hal ini sejalan dengan *Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2403 K/Pdt/200 tanggal 13 Juli 2007* yang menyatakan bahwa:

“cessionaries (kreditur baru) maupun cedent (kreditur lama) tidak perlu mendapat persetujuan dari debitur namun harus hanya perlu diberitahu kan kepada cessus (debitur).”

Dapat disimpulkan bahwa Cessie wajib diberitahukan kepada cessus (debitur)

Jakarta, 11 November 2023

tsplawfirm.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini