Jumat, 31 Mei 2024 11:39 WIB - Dilihat: 31
Hukum, elbagus,com
Pelaksanaan eksekusi terhadap hak tanggungan syariah oleh kreditur yang dilakukan sebelum jatuh tempo perjanjian berakhir dapat dibenarkan. Pelaksanaan eksekusi tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum bila debitur ternyata telah wanprestasi.
*Hal ini sejalan dengan Putusan Nomor 192 K/Ag/2017 yang menyatakan bahwa:*
“meskipun akad belum jatuh tempo akan tetapi telah terbukti Tergugat I tidak melakukan pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan maka Tergugat I telah wanprestasi dan masalah wanprestasi tidak harus menunggu akad selesai, sesuai dengan ketentuan Sema Nomor 4 Tahun 2016 rumusan hukum Kamar Agama angka 3:
“Hak tanggungan dan jaminan hutang lainnya dalam akad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipun belum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberi peringatan sesuai ketentuan yang berlaku”, sehingga gugatan Penggugat tidak prematur”
Jakarta, 30 Mei 2024
(RR)