Jumat, 19 Januari 2024 12:33 WIB - Dilihat: 17
TSP Law Firm I elbagus.com
Pengambilan suatu keputusan dalam perusahaan dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu:
1. Pernyataam Keputusan Rapat
2. Sirkuler
3. Rapat
Pengambila keputusan melalui RUPS Sirkuler (Pasal 91 UU PT) tidak mewajibkan adanya pemanggilan rapat secara tercatat. Pelaksanaan pengambil keputusan dengan metode rapat wajib dengan pemanggilan terlebih dahulu dengan surat tercatat dan/atau iklan surat kabar (Dapat dilihat pasal 82 ayat 2 UU PT).
Apabila diterjemahkan makna pada pasal 82 ayat 2 UU PT “dan/atau” maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pemanggilan dapat dilakukan dengan tiga pilihan yaitu :
1. Pemanggilan dengan surat tercatat ke alamat pemegang saham
2. Pemanggilan dengan iklan surat kabar
3. Pemanggilan dengan surat tercatat dan iklan surat kabar
Pada umumnya, pengaturan teknis secara terperinci atas pelaksanaan RUPS diatur didalam AD/ART perusahaan sehingga dapat mengacu pada AD/ART perusahaan.
Hal ini sejalan dengan *Putusan Mahkamah Agung Nomor 2000 K/Pdt/2013 Jo Putusan Nomor 156/Pdt/2012/PT.Dps Jo Putusan Nomor 75/Pdt.G/2011/PN.Ap antara Bias Putih Korea Co,Ltd dengan Kuk Bong Yi dkk* yang menyatakan:
“Pengadilan menolak seluruh gugatan BBP dan menyatakan pemanggilan dan/atau keputusan RUPS yang telah diambil tanpa kehadiran BBP Korea karena telah sesuai dengan pasal 82 ayat 2 UU PT yang memberikan opsi/pilihan kepada Direksi dengan hanya menggunakan surat kabar saja”
Jakarta, 19 Januari 2024
(0812-2207-7018)
(elbagus)