Panglong Putra Sembaba

Polres Bitung Sosialisasikan Larangan Judi One Line untuk Masyarakat

Minggu, 28 Juli 2024 06:14 WIB - Dilihat: 12

IMG-20240728-WA0053

Bitung, elbagus.com
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti AP, STrK, SIK, MH, menjelaskan bahwa tentang pelarangan Judi One line ini sudah ada Instruksi dari Mabes Polri, Polda sampai ke Polres karena judi one line ini sudah meresahkan masyarakat.

Menindak lanjuti Instruksi tersebut Polres Bitung telah membentuk Team Pemberatasan judi one line serta melakukan sosialisasi pelarangan judi one line. untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat kota Bitung silahkan informasikan kepada kami jika mengetahui ada praktek judi one line, kami akan segera menindak lanjuti info tersebut untuk di tangkap dan kami proses susuai hukum yang berlaku.

Stop main judi karena tidak ada yang kaya karena bermain judi, yang ada malah terlilit hutang piutang, judi itu perbuatan yang dilarang untuk itu berhentilah sebelum semuanya terlambat.

Perjudian one line di atur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat(2) no. 19 tahun 2016, berdasarkan pasal tersebut maka para pelaku Judi one line dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau dendan paling banyak satu miliar.

untuk itu Polres Bitung menghimbau kepada masyarakat agar segera berhenti main judi one line atau judi lainnya agar tidak menyusahkan diri sendiri atau orang lain.

(RR)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini