Panglong Putra Sembaba

Polresta Balikpapan Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Dijajarannya

Kamis, 14 Maret 2024 03:59 WIB - Dilihat: 12

IMG-20240313-WA0027

Balikpapan, elbagus.com
Polresta Balikpapan melakukan press release mengenai pengungkapan kasus narkoba yang telah di tangani Satuan Narkoba Polresta Balikpapan selama Tahun 2024, Rabu (13 /03/ 2024) bertempat di Loby Mako Polresta.

Hadir dalam mendampingi Kapolresta Balikpapan ( KBP Anton Firmanto S.H ,S.I.K M.Si) . Kasat Reserse Narkotika ( Kompol Sujarwo S.H ) Kasi Humas ( IPDA Sangidun ). Serta petugas pendukung kegiatan serta Hadir. Bersama Rekan Media jajaran Kota Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan menyampaikan dalam Pres Rellessnya Reserse Narkoba telah mengungkap sebanyak 62 Kasus. Dengan 75 Tersangka , ( laki: 86 org ,P: 7 org ABH: 2 org).

Serta Barang bukti Sabu : 272,65gr , Obat keras Double L: 12.000 butir , Uang Tunai Rp.8.050.000, Sepeda Motor : 7 unit. Dengan asal barang Haram tersebut dari luar kota Balikpapan yaitu ; Kota Samarinda, Samboja Handil.

Degan cara transaksi para pelaku melakukan Kontak Telpon untuk menentukan Jenis barang yang di pesan serta harga dan tempat titik temu dalam Transaksi ,Rata-Rata para pelaku transaksi dengan Transfer serta pengiriman barang Via Kurir.

Dalam perkara ini Para Tersangka di sangka pasal : 114 UU no.35 Tn 2009 Ttg Narkotika ,dengan Pidana Penjara Minimal 5 Tahun. Dan Pasal ; 112 UU no.35 THN 2009 Ttg Narkotika dengan Pidana penjara Minimal 4 THN.

Serta pelaku Obat Double L dengan Pasal : 435 UU no.17 THN 2023 Ttg kesehatan ,pidana penjara maksimal 12 THN.

Selama kegiatan berlangsung Press Relles berjalan dengan Aman lancar. (hh).

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini