Minggu, 19 November 2023 07:46 WIB - Dilihat: 16
TSP Law Firm I elbagus.com
Perjanjian jual-beli diatur pada psal 1457 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.”
Lebih lanjut pada pasal 1459 KUHPerdata menyatakan bahwa “hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut Pasal 612, 613 dan 616.”
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat ditarik benang merah bahwa perjanjian jual beli harus dilaksanakan dengan penyerahan oleh si penjual setelah pembeli membayar harga barang karena untuk terjadinya jual beli harus ada levering (penyerahan barang), dengan mana pembeli menjadi pemilik barang yang dibayar.
Purchase Order (PO) merupakan bentuk pesanan pembelian (offering) untuk memesan atau membeli dengan sejumlah barang dan harga yang diusulkan (Pasal 1457 KUHPerdata), tahap ini merupakan fase negosiasi dalam pembuatan suatu perjanjian. Apabila Purchase Order dari pembeli disetujui oleh penjual maka penjual menandatangani (menyetujui) Purchase Order, maka kemudian melahirkan perjanjian atau perikatan jual beli di antara penjual dan pembeli yang bersifat konsensual.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka disimlulkan bahwa Purchase Order tersebut berlaku sebagai perjanjian atau perikatan jual beli yang mengikat bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sebagaimana ketentuan pasal 1338 KUHPerdata dan pasal 1457 KUHPerdata.
Hal ini sejalan dengan *Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1506 K/Pdt/2002* yang menyatakan :
“Purchase Order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai undang-undang dan mengikat kedua belah pihak”
Jakarta, 19 November 2023
(elbagus)