Panglong Putra Sembaba

Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Pancur Batu

Minggu, 2 Juni 2024 09:42 WIB - Dilihat: 12

IMG_20240602_213739

Pancur Batu, elbagus.com
Ichsan Nasutuon (36) tersangka pengedar sekaligus Bandar Narkotika jenis Sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan, di Jalan Bunga Kardiol 106 A Desa Ladang Bambu 1, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan,

Keberhasilan meringkus Ichshan setelah polisi menyamar sebagai pembeli di Jalan Bunga Pariaman, Lingkungan 2, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sabtu, 1 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pancur Batu Polrestabes Medan melalui Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo dalam Siaran Persnya, Minggu (02/06/2024), membenarkan peristiwa penangkapan bandar sabu atas nama Ichsan Nasution.

Kanit Reskrim juga mengatakan, bahwa tersangka sudah menjadi target operasi dan sudah sangat meresahkan warga dan dari tangan bandar sabu ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa timbangan elektrik, uang tunai Rp 307.000 ,-12 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dan 3 bungkus ganja,” terang Iptu Elia.

Masih kata Kanit Reskrim, tersangka bandar sabu ini berhasil diringkus setelah Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang dipimpin oleh Ipda M Manjorang SH menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bunga Pariaman Lingkungan 2 Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan ada warga yang yang menjual narkoba.

Selanjutnya, personel Polsek Pancur Batu bergerak langsung menuju lokasi yang di laporkan warga tersebut.

“Di lokasi, personel Polsek Polsek Pancur Batu menyaru sebagai pembeli dan ketika sabu diberikan oleh pelaku kepada petugas selanjutnya pelaku langsung ditangkap,” ungkap Iptu Elia.

Usai penangkapan personel Polsek Pancur Batu segera menghubungi Kepling untuk bersama-sama menggeledah rumah pelaku yang ditemukan barang bukti lainnya.

“Kini, pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” pungkas, ” Iptu Elia Karo-karo.
(RR)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini