Jumat, 10 Mei 2024 02:29 WIB - Dilihat: 20
Simalungun I elbagus.com – Dua orang tersangka pelaku pencurian besi beton di proyek Perumahan Raya Bersama Maju yang terletak di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap oleh Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Rabu (08/05/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua pria tersebut adalah Indra Jaya Sinaga (51) dan Tommy Perdana Sitopu (36) , kini diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Daniel Lingga alias Ogut (36), masih dalam pencarian alias DPO.
Peristiwa ini bermula dimana Proyek Perumahan Raya Bersama Maju telah menjadi korban pencurian, dimana PT. Trijaya Pesona Indah melapor bahwa telah terjadi kehilangan besi beton. Laporan itu diajukan oleh Boston Robin Haryadi Purba (49 tahun, karyawan swasta), pada pagi hari Rabu, 2 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Jatanras dan Tim segera lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Tommy Perdana Sitopu di Pematang Raya. Setelah pengembangan kasus, Indra Jaya Sinaga juga berhasil diamankan.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun mencakup pemeriksaan para tersangka dan saksi, pelaporan kepada pimpinan, pencarian barang bukti yang hilang, dan upaya untuk menangkap pelaku yang masih buron.
Kepolisian Simalungun berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan mengembalikan rasa aman bagi warga serta pelaku usaha di wilayah tersebut.
(RR)