Panglong Putra Sembaba

Miliki Shabu Siap Edar 1,63 Gram, Pria Gondrong Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Minggu, 19 Mei 2024 03:28 WIB - Dilihat: 31

IMG_20240519_152714

Kampar I elbagus.com
Seorang Pria Gondrong inisial JA (30) warga Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Hilir tidak berkutik saat ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir karena diduga memiliki Narkoba jenis shabu, ia ditangkap di depan rumahnya di pondok-pondok, Jum’at (17/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Saat ditangkap ,Polisi berhasil mengamankan dari pelaku barang bukti shabu-shabu 11 paket siap edar dengan berat bruto 1.63 gram.

” Salain itu juga kita amankan uang Rp 200 ribu, sendok dari pipet dan HP, ”UngkapKapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Hendra Elva.

Kronologi kejadian kata Kapolsek,awalnya unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwasannya ada transaksi penyalahgunaan narkotika di Desa Penghidupan.

Mendapat informasi tersebut, segera saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto beserta team opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah itu, kita menemukan keberadaan pelaku yang mana pada saat itu ia sedang berada di Pondok depan rumahnya,” terangnya.

Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut. Kita juga sudah melakukan tes urine dan positif Menthamphetamin.

” Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Kapolsek.
(RR)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini