Panglong Putra Sembaba

Tim Umang” Unit Reskrim Polsek Babat Supat Pores Muba Berhasil Bekuk Tersangka Penganiayaan 

Selasa, 2 Januari 2024 02:30 WIB - Dilihat: 31

Screenshot_20240102_142156

Musi Banyu Asin I elbagus.com

Usai dua bulan lebih menghilang usai melakukan penganiayaan, ISMAIL (42) Warga asal Talang Betutu yang bertempat tinggal di desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya dibekuk oleh tim umang-umang unit Reskrim Polsek Babat Supat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Edi, dirumah tersangka pada hari Jumat (29/12/2023) sekira pukul 22.30 wib.

Adapun Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Jumat (06/10/2023) sekira pukul 22.00 wib, di komplek perumahan PT.MBI Sungai Jarum Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat terhadap korban Ruslan Efendi (40) warga Babat Banyuasin.

Saat itu tersangka mendatangi korban saat sedang duduk ngobrol disamping rumah, lalu dipukul tubuhnya berkali-kali dengan menggunakan sepotong kayu Rukam, yang mengakibatkan korban menderita luka memar disekujur tubuhnya.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK, MSi melalui Kapolsek Babat Supat Marlin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (02/01/2024) membenarkan adanya ungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya, yaitu di komplek perumahan PT. MBI Sungai Jarum Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supaya pada hari Jumat (06/10/2023).

Tersangka sudah kami tangkap setelah menghilang usai kejadian dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Babat Supat dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Jelasnya.

“Penyebab kejadian karena salah paham, dimana tersangka menyangka korban telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibunya, padahal kejadian tersebut tidak ada,” pungkas Marlin. 

(elbagus) 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini