Rabu, 8 Januari 2025 05:18 WIB - Dilihat: 14
Makassar, elbagus.com
Proses hukum atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Makassar kembali menuai sorotan. Hingga kini, lebih dari tiga bulan sejak laporan pertama diajukan pada 18 September 2024 dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/1761/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar belum menetapkan tersangka maupun melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Ayah korban, “Alimuddin, memberikan tanggapannya saat ditemui awak media di salah satu warkop di sekitar Jalan Veteran, Makassar. Ia menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus yang dialami putrinya. “Laporan kami sudah masuk sejak 5 bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang signifikan. Ini membuat kami mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum lainnya agar proses hukum ini bisa dipercepat,” ujar Alimuddin dengan tegas.
Keluarga korban merasa hak korban untuk mendapatkan keadilan telah terabaikan. Mereka berharap proses hukum segera berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, tetapi sepertinya prosesnya berjalan sangat lambat,” tambah Alimuddin.
Dugaan kekerasan seksual ini melibatkan seorang korban anak di bawah umur yang mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). Menurut pihak pendamping, kasus ini seharusnya menjadi prioritas, apalagi kekerasan seksual terhadap anak diatur dengan jelas dalam **UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak.
“Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak. Penetapan tersangka dan penangkapan pelaku adalah langkah penting untuk menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak, ditangani dengan serius,” ungkap seorang pendamping dari UPT PPA.
Upaya konfirmasi kepada penyidik dan Kepala Unit (Kanit) PPA Polrestabes Makassar belum mendapatkan tanggapan. Awak media yang mencoba menghubungi melalui pesan singkat juga tidak memperoleh jawaban terkait perkembangan kasus ini.
Sementara itu, aktivis perlindungan anak di Makassar mengkritik keras lambannya penanganan kasus ini. Mereka menilai bahwa keterlambatan ini bisa memperburuk kondisi psikologis korban. “Kasus kekerasan seksual harus menjadi prioritas penegak hukum. Setiap penundaan dalam proses hukum hanya akan menambah penderitaan korban dan keluarganya, ”ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diberitakan, keluarga korban dan pendamping UPTD. PPA Makassar terus mendesak Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. Mereka berharap kasus ini segera diselesaikan secara adil demi keadilan bagi korban.
Penerapan UU TPKS dalam kasus ini menjadi sangat penting untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan memastikan hak-hak korban dilindungi. Keluarga korban berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan terkait langkah-langkah hukum yang telah dilakukan, termasuk rencana penetapan tersangka.
Keluarga Korban kini menanti tindakan tegas dari Polrestabes Makassar agar kasus ini dapat memberikan rasa keadilan, terutama bagi korban yang merupakan anak di bawah umur.
Laporan: Restu
Editor: Arifin Sulsel