Jumat, 7 Maret 2025 05:46 WIB - Dilihat: 10
Medan, elbagus.com
Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejatisu, serta Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menggerebek dua gudang yang menjadi pusat penimbunan dan pengolahan solar subsidi secara ilegal skala besar, yang merugikan negara.
Penggerebekan dilakukan pertama di sebuah gudang yang terletak di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Gudang ini dikelola oleh seorang pria berinisial RSN, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia migas.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, menyampaikan dan membenarkan tim gabungan menemukan lebih dari 3.000 liter solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.
Bahan Bakar tersebut justru ditampung dalam tujuh tandon berbahan fiber dan kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Selain itu, tim juga menyita belasan tandon kosong berkapasitas 500 liter, 240 jeriken berkapasitas 35 liter, serta sejumlah mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM. Tak hanya itu, satu unit tangki berkapasitas 24 kiloliter dan dua unit mobil pikap Mitsubishi Colt turut diamankan sebagai barang bukti.
“Menanggapi pengungkapan kasus ini kami menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang telah berhasil membongkar praktik ilegal tersebut.
“Berdasarkan data yang kami terima saat ini, solar subsidi tersebut diperoleh dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG yang berada di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Modus operandi yang digunakan RSN adalah bekerja sama dengan seorang oknum ketua organisasi nelayan berinisial BSR alias Basir. Setiap harinya, sekitar 3.000 liter solar subsidi disalurkan dari SPBU ke gudang tersebut, lalu disimpan dalam tandon-tandon sebelum akhirnya dijual kembali ke industri dan sektor perikanan Gabion menggunakan mobil tangki yang bertuliskan “Transportir.” kata Satria, jumat (7/3/2025).
Susanto August Satria menegaskan penggerebekan dilakukan tim gabungan dan memastikan bahwa seluruh kegiatan ilegal di gudang tersebut telah dihentikan, dan semua barang bukti telah diamankan ke pihak berwajib dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pastinya barang bukti yang ada didalam gudang, seperti 3.000 liter solar semuanya sudah diamankan menunggu proses hukum selanjutnya,” sebut Satria.
Satria menambahkan setelah berhasil menggerebek gudang pertama, tim gabungan melanjutkan operasi ke gudang kedua yang berada di Jalan Pasar Lama, Lingkungan XXIX, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Gudang ini dikelola oleh seorang pria berinisial AS alias Andre dan diduga digunakan untuk praktik pengoplosan solar subsidi dalam jumlah besar dan modus yang diterapkan di gudang ini sedikit berbeda dari yang pertama.
Solar subsidi yang diperoleh dari SPBU diduga dicampur dengan minyak goreng yang didatangkan dari Aceh sebelum dijual kembali sebagai solar industri dengan harga yang lebih mahal.
“Saat tim gabungan tiba, gudang kedua sudah dalam keadaan terkunci, dan tidak ada aktivitas mencurigakan. Dari luar, masih terlihat sejumlah tandon penampungan solar serta beberapa kontainer yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM hasil oplosan.
“Sebelum penggerebekan di lokasi ini, informasi telah bocor terlebih dahulu, sehingga para pekerja sempat menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi sebelum Tim gabungan tiba,” ujarnya.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang telah berhasil membongkar praktik ilegal tersebut.
“Kami mengapresiasi tim gabungan dari BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan yang telah mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi ini,” ujar Satria.
Satria juga menjelaskan bahwa sistem penyaluran BBM subsidi saat ini telah menggunakan teknologi barcode subsidi tepat, yang memungkinkan Pertamina untuk memantau distribusi BBM subsidi secara real-time.
“Terkait dugaan keterlibatan kelompok nelayan dalam praktik ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi.
“Jika ditemukan adanya keterlibatan SPBU dalam pelanggaran ini, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai prosedur yang berlaku. Salah satu sanksinya bisa berupa pencabutan penyaluran distribusi BBM subsidi jika SPBU terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi bukanlah hal baru di Indonesia, terutama di wilayah pesisir yang memiliki tingkat konsumsi solar subsidi tinggi untuk kebutuhan nelayan.
“Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merampas hak nelayan kecil yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi tersebut,” tutup Satria. (Zi)