Panglong Putra Sembaba

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI Berikan Kuliah Umum P4GN Bagi Calon Jaksa

Rabu, 13 September 2023 11:13 WIB - Dilihat: 4

Screenshot_20230913_103341

Jakarta I elbagus.com

Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Irjen Pol. Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., memberikan kuliah umum pada program Pendidikan dan Pelatihan Calon Jaksa (PPJ) Gelombang I Angkatan 80 dengan peserta calon Jaksa sebanyak 398 orang di Aula Sasana Adhika Karya, Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, pada hari Selasa (12/9).

Deputi Hukker BNN RI dalam kuliah umumnya memberikan enam pembahasan, adapun materi yang disampaikan antara lain: introduksi kejahatan narkotika, bahaya penyalahgunaan narkotika, gambaran ancaman narkotika di Indonesia, kebijakan dan strategi BNN, legalisasi ganja dan New Psychoactive Substances (NPS).

Terkait maraknya legalisasi ganja, banyak para peserta didik yang menanyakan tentang permasalahan tersebut, karena selama ini banyak cara baru penyalahgunaan narkotika jenis ganja, salah satunya dalam bentuk liquid.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Deputi Hukker BNN RI mengungkapkan bahwa ganja masih termasuk narkotika golongan I berdasarkan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

“BNN konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan”, ungkap Deputi.

“Strateginya adalah Soft Power Approach, Hard Power Approach, Smart Power Approach dan Cooperation. Tidak henti-hentinya kita mengajak masyarakat untuk tidak pakai ganja ataupun narkotika lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Deputi Hukker BNN juga menyampaikan mengenai NPS dimana perkembangannya menciptakan celah bagi kejahatan dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur dalam Permenkes RI Nomor 30 dan 31 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Terdapat 170 NPS yang beredar di Indonesia, 167 NPS sudah diatur dalam Permenkes dan sebanyak 3 (tiga) NPS belum diatur, diantaranya Ketamin, Mitrogyna Speciosa (kratom), dan Alpha-Propylominopentiophenone.

Diharapkan dengan adanya kuliah umum ini, para calon Jaksa akan menjadi duda-duta anti narkotika yang bekeria sama dengan BNN sebagai leading institution dalam penanggulangan narkotika dan penegak hukum yang handal guna melindungi generasi muda Indonesia.
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI
(ris/elb)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini