Rabu, 22 Mei 2024 05:52 WIB - Dilihat: 34
Jakarta, elbagus.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK di lingkup pemerintah daerah.
Kini penggunaan pakaian dinas PNS dan PPPK di lingkup pemerintah daerah harus mengacu pada ketentuan tersebut.
Berikut aturan pakaian dinas PNS dan PPPK di lingkup pemerintah daerah yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Pakaian dinas menjadi salah satu hal yang mesti diperhatikan oleh para PNS dan PPPK.
Pasalnya, pakaian dinas merupakan seragam yang digunakan untuk menunjukkan identitas PNS dan PPPK dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Pakaian dinas yang ditetapkan Tito Karnavian ini berlaku untuk seluruh PNS dan PPPK di pemerintahan daerah.
Baik pemerintah provinsi, pemerintah kota, ataupun pemerintah kabupaten.
Aturan pakaian dinas PNS dan PPPK yang ditetapkan oleh Tito Karnavian.
Tertuang di dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Beleid tersebut ditetapkan Tito Karnavian sejak 28 Januari 2020. Sehingga, saat ini pakaian dinas PNS dan PPPK lingkup pemerintah daerah mengacu pada beleid tersebut.
Mengutip Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, berikut ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK.
1. Pakaian dinas PNS
– Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan:
PDH berwarna khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa.
PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Rabu.
PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat.
– Pakaian Dinas Lapangan atau PDL, dengan ketentuan:
Digunakan oleh perangkat daerah saat bertugas di luar kantor.
Sementara camat atau lurah diberlakukan penggunaan PDL saat menjalankan tugas operasional di lapangan.
– Pakaian Dinas Upacara atau PDU, dengan ketentuan:
Digunakan oleh camat dan lurah saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.
2. Pakaian dinas PPPK
– Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan:
PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Senin sampai Rabu.
PDH batik/tenun/lurik/ atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat.
Jadi, itulah ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian. (kp)