Panglong Putra Sembaba

Merasa Terganggu Saat Main Dam Batu, Oknum Kades Sendang Rejo Dorong Awak Media Saat Konfirmasi Proyek DD Tanpa Plang

Minggu, 2 Juni 2024 02:31 WIB - Dilihat: 19

IMG_20240602_142825

Langkat, elbagus.com
Seperti tidak ada etika, Sikap arogan dan halangi halangi tugas jurnalistik dilakukan oleh Oknum Kades Sendang Rejo berinisial Nedi.

Peristiwa ini dialami oleh wartawati salah satu media yang sering dipanggil Bunda Linda. Menurut keterangan Linda, awal peristiwa itu terjadi pada Jum’at (30/5/2024),sekira pukul 11.45 WIB.

Saat ingin konfirmasi terkait pekerjaan di Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai,Kabupaten Langkat,Sumatera Utara (Sumut), yang tidak mempergunakan papan proyek di salah satu warung Kopi dekat Kantor desa Sendang Rejo, karena Kades Nedi berada disitu sedang bermain Dam Batu.

Proyek tanpa plang itu diketahui bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024, tiga titik proyek Desa Sendang Rejo yang dipertanyakan awak media yaitu, pekerjaan Paving Block dengan panjang 132 dan lebar 2 meter di Gang Utama Dusun VIII, Lining (parit) sepanjang 65 meter x lebar 60 cm di Gang Damai Dusun VII, dan pengerasan jalan di Jalan Suka Tani dengan rentang 270 meter x 3 meter.

Perlakuan oknum Kades ini jelas tidak bisa terima yang tidak baik itu dan mirisnya lagi, oknum kades menghina profesi wartawan dengan mengataka.

“Lebai wartawan. Wartawan itu tahunya uang saja”. Perkataan itu jelas telah melecehkan profesi wartawan Indonesia.

Sebagai bukti perbuatan oknum kades tersebut sangat tidak baik dapat dilihat dalam rekaman video yang telah tersebar luas di grup-grup WhatsApp jurnalis, sang Kades sedang asik main dam batu saat jam kerja dan diduga merasa terganggu ketika datang wartawan melakukan konfirmasi soal proyek pekerjaan fisik tanpa keterangan (plang) di daerahnya.

Terkait dengan perbuatan oknum kades itu, sambung Linda, ia ditemani wartawan lain langsung membuat laporan ke Polres Binjai dengan Nomor : STTLP/296/V/2024/SPKT POLRES BINJAI/POLDA SUMATRA UTARA.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE, mengatakan Keterbukaan informasi publik pada keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik jadi awak media didalam tugasnya dilindungi Undang-undang.

Menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut awak media juga memiliki hak konfirmasi agar beritanya berimbang memberitakan kepada Kepala Desa juga mempunyai hak bantah.

Perbuatan oknum kades itu jelas bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,”pungkas Ketua SMS.

Sementara itu, saat dilakukan mediasi oleh pihak Polres Binjai melalui unit Pidum Satreskrim Polres Binjai Kades Desa Sendang Rejo Nedi S bersama perangkat Desa meminta maaf kepada salah satu pihak awak media.

“Saya minta maaf, “ terangnya bersama perangkat Desa diruang Mediasi Reskrim Polres Binjai.
(RR)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini