Managemen PTPN 8 Belum Berikan Hak Pensiunan Karyawan senilai Rp. 352 Milyar

Rabu, 8 Mei 2024 06:02 WIB - Dilihat: 48

5512 Purnakarya Ex PTPN 8 Belum Menerima Santunan Hari Tua Senilai Rp. 352 Milyar
Selasa, 7 Mei 2024 - 07:48 WIB0

Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting.


5512 Purnakarya Ex PTPN 8 Belum Menerima Santunan Hari Tua Senilai Rp. 352 Milyar

FKPPN Kesulitan Menerima Haknya dari Managemen PTPN 8 Belum Berikan Hak Pensiunan Karyawan senilai Rp. 352 Milyar

Bandung, elbagus.com
Sebanyak 5512 Purnakarya atau pensiunan karyawan PTPN 8 (sekarang PTPN-I Regional 2 Supportingco) Wilayah Privinsi Jawa Barat-Banten, belum menerima pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) dengan total senilai Rp. 352 Milyar lebih.

Adapun rincian purnakarya yang belum menerima SHT yaitu, Tahun 2019 sebanyak 1022 orang dengan nilai pembayaran Rp. 53,2 Milyar, Tahun 2020 sebanyak 1491 orang Rp. 87,3 Milyar, Tahun 2021 sebanyak 1210 orang Rp. 86,5 Milyar, Tahun 2022 sebanyak 980 orang Rp. 67,4 Milyar dan Tahun 2023 sebanyak 809 orang Rp. 57,9 Milyar.

Menurut Waketum DPN FKPPN H. Muchlis Muchtar dalam perbincangan dengan Wartawan elbagus.com, Senin Malam (6/5/2024) di Bandung, Santunan Hari Tua merupakan hak karyawan yang dibayarkan pada saat memasuki pensiun dan diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja Bersama yang ditandatangani Pihak Manajemen dengan Serikat Pekerja, disaksikan Disnaker.

Selanjutnya dikatakan H. Muchlis Muchtar, anak Medan dan mantan Kabag Hukum dan Umum PTPN 8 serta pernah menjabat Ketua Umum SPBUN PTPN 8 dua priode, selain SHT yang belum dibayarkan, juga jubelium atau penghargaan masa pengabdian dan cuti berimbang serta biaya pengosongan rumah.

Berbagai upaya telah dilakukan purnakarya, melalui wadah Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN), namun masih menemui banyak kendala, terkait dengan kondisi keuangan manajemen perusahaan.

Dalam perbincangan lainnya, Muchlis Muchtar menyebutkan, saat ini kondisi karyawan pensiunan yang didominasi mantan pemetik teh, penyadap karet, sawit dan karyawan pelaksana lainnya yang berada dalam golongan IA (Strata I), kehidupannya sangat miris, berada dibawah garis kemiskinan.

Begitu mereka pensiun, langsung berubah status menjadi warga miskin. Karena apa ? Karena gaji pensiun atau manfaat pensiun yang mereka terima dari Dapenbun, berada dikisaran Rp. 150.000 – Rp. 250.000 perbulannya, hal ini berdasarkan Perhitungan Hasil Dasar Pensiun (PHDP) Tahun 2004.

Menurut Muchlis Muchtar, walau penghasilan pensiun mereka sangat kecil dan tidak cukup untuk biaya hidup, namun mereka tidak masuk kategori penerima Bansos maupun BLT. Hal ini disebabkan status pekerjaan di KTP tertulis karyawan BUMN. Sehingga jika mereka meminta pada pihak desa atau kelurahan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan, pasti ditolak.

Untuk membantu pensiunan bisa menerima bantuan dari pemerintah, status pekerjaan di KTP harus dirubah menjadi buruh tani perkebunan dan buruh harian lepas.

“Kami dari FKPPN telah berupaya membantu mengurus KTP baru, dengan status pekerjaan bukan karyawan BUMN dan saat ini sudah terurus sebanyak 700 orang purnakarya,” jelas Muchlis.

Sementara itu, Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting ketika memberikan sambutan dalam acara Muswil DPW FKPPN Jabar-Banten, Senin (6/5/2024) di Bandung mengatakan, segala upaya terus dilakukan agar hak-hak pensiunan dibayarkan manajemen Perkebunan.

FKPPN juga akan terus mendorong Direksi Holding Perkebunan, untuk mengupayakan terealisasinya pembayaran seluruh hak-hak para pensiunan, yang telah mengabdi puluhan tahun diperusahaan.

“Kita akan minta Menteri BUMN Eric Tohir memperhatikan nasib purnakarya perkebunan, yang hingga hari ini masih ada yang menerima manfaat pensiun sebesar Rp.150.000,” ungkap Serta Ginting dengan nada prihatin, sembari menyebutkan akan terus berjuang hingga tuntas dibayarkan kewajiban perusahaan terhadap pensiunan.
Laporan : H Suhar
Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting

Bandung, elbagus.com
Sebanyak 5512 Purnakarya atau pensiunan karyawan PTPN 8 (sekarang PTPN-I Regional 2 Supportingco) Wilayah Privinsi Jawa Barat-Banten, belum menerima pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) dengan total senilai Rp. 352 Milyar lebih.

Adapun rincian purnakarya yang belum menerima SHT yaitu, Tahun 2019 sebanyak 1022 orang dengan nilai pembayaran Rp. 53,2 Milyar, Tahun 2020 sebanyak 1491 orang Rp. 87,3 Milyar, Tahun 2021 sebanyak 1210 orang Rp. 86,5 Milyar, Tahun 2022 sebanyak 980 orang Rp. 67,4 Milyar dan Tahun 2023 sebanyak 809 orang Rp. 57,9 Milyar.

Menurut Waketum DPN FKPPN H. Muchlis Muchtar dalam perbincangan dengan Wartawan elbagus.com, Senin Malam (6/5/2024) di Bandung, Santunan Hari Tua merupakan hak karyawan yang dibayarkan pada saat memasuki pensiun dan diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja Bersama yang ditandatangani Pihak Manajemen dengan Serikat Pekerja, disaksikan Disnaker.

Selanjutnya dikatakan H. Muchlis Muchtar, anak Medan dan mantan Kabag Hukum dan Umum PTPN 8 serta pernah menjabat Ketua Umum SPBUN PTPN 8 dua priode, selain SHT yang belum dibayarkan, juga jubelium atau penghargaan masa pengabdian dan cuti berimbang serta biaya pengosongan rumah.

Berbagai upaya telah dilakukan purnakarya, melalui wadah Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN), namun masih menemui banyak kendala, terkait dengan kondisi keuangan manajemen perusahaan.

Dalam perbincangan lainnya, Muchlis Muchtar menyebutkan, saat ini kondisi karyawan pensiunan yang didominasi mantan pemetik teh, penyadap karet, sawit dan karyawan pelaksana lainnya yang berada dalam golongan IA (Strata I), kehidupannya sangat miris, berada dibawah garis kemiskinan.

Begitu mereka pensiun, langsung berubah status menjadi warga miskin. Karena apa ? Karena gaji pensiun atau manfaat pensiun yang mereka terima dari Dapenbun, berada dikisaran Rp. 150.000 – Rp. 250.000 perbulannya, hal ini berdasarkan Perhitungan Hasil Dasar Pensiun (PHDP) Tahun 2004.

Menurut Muchlis Muchtar, walau penghasilan pensiun mereka sangat kecil dan tidak cukup untuk biaya hidup, namun mereka tidak masuk kategori penerima Bansos maupun BLT. Hal ini disebabkan status pekerjaan di KTP tertulis karyawan BUMN. Sehingga jika mereka meminta pada pihak desa atau kelurahan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan, pasti ditolak.

Untuk membantu pensiunan bisa menerima bantuan dari pemerintah, status pekerjaan di KTP harus dirubah menjadi buruh tani perkebunan dan buruh harian lepas.

“Kami dari FKPPN telah berupaya membantu mengurus KTP baru, dengan status pekerjaan bukan karyawan BUMN dan saat ini sudah terurus sebanyak 700 orang purnakarya,” jelas Muchlis.

Sementara itu, Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting ketika memberikan sambutan dalam acara Muswil DPW FKPPN Jabar-Banten, Senin (6/5/2024) di Bandung mengatakan, segala upaya terus dilakukan agar hak-hak pensiunan dibayarkan manajemen Perkebunan.

FKPPN juga akan terus mendorong Direksi Holding Perkebunan, untuk mengupayakan terealisasinya pembayaran seluruh hak-hak para pensiunan, yang telah mengabdi puluhan tahun diperusahaan.

“Kita akan minta Menteri BUMN Eric Tohir memperhatikan nasib purnakarya perkebunan, yang hingga hari ini masih ada yang menerima manfaat pensiun sebesar Rp.150.000,” ungkap Serta Ginting dengan nada prihatin, sembari menyebutkan akan terus berjuang hingga tuntas dibayarkan kewajiban perusahaan terhadap pensiunan.
Laporan : H Suhar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini