Kamis, 27 Februari 2025 08:18 WIB - Dilihat: 6
Tanah Karo, elbagus.com
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial HS(45), warga Medan Tembung di sebuah rumah kontrakan di Gang Rudang Mayang Desa Tiga Panah Kabupaten Karo sekira pukul 13.00 WIB pada Senin 24 Februari 2025 lalu.
Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi sabu seberat 7,62 gram, dua bal plastik klip kosong, dua pipet plastik sebagai sekop, satu kotak plastik putih, satu timbangan elektrik, satu plastik assoy merah, dan satu unit ponsel Android merk Vivo warna biru.
“Sabu tersebut ditemukan dalam sebuah kotak plastik putih yang disimpan di kantong celana tersangka, sementara alat bantu lainnya ditemukan di kamar tidurnya.’ terangnya lagi.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepolisian Resor Tanah Karo terus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
(R15)