Minggu, 2 Juni 2024 02:54 WIB - Dilihat: 19
Lebak, elbagus.com
“Seharusnya Bawaslu Kabupaten Lebak sebelumnya menyeleksi dengan baik dan tidak melantik Panwascam Double Job,”
Hal itu dikatakan Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lebak Herly Suhendi dimana ada 19 orang Panwascam yang rangkap jabatan atau double job yang dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Lebak.
“Mestinya ketika dilantik Panwascam mereka memilih salah satu pekerjaan sesuai fakta integritas yang ditandatangani pada saat mendaftar yaitu pernyataan siap bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Panwascam dan itu sudah amanat didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 117,” tegas Herly Suhendi, Ketua Ormas LMPI Kabupaten Lebak,” Minggu (2/6/2024).
Masih menurut Suhendi, Panwascam tersebut hingga saat ini masih tetap rangkap jabatan, baru ada 1 orang yaitu Agus Supriatna Panwascam Banjarsari yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Ketua BPD Desa Cilegonhilir.
Dari 18 orang tersebut, kata Suhendy bahkan ada beberapa yang sudah dinyatakan lolos dalam seleksi P3K bahkan sudah menerima SK Penetapan.
Lanjut Herly mengatakan seharusnya Bawaslu Lebak harus patuh terhadap regulasi dan jangan malah membiarkan mereka melanggar aturan. Karena yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu menurut undang-undang adalah “Tidak Bekerja pada Profesi Lain.
Saya yakin Ketua Bawaslu Lebak dan anggotanya sudah tau mereka yang double job, dan saya percaya Bawaslu Lebak akan menindaklanjutinya. Jangan karena para Panwascam itu titipan dari seseorang atau sekelompok agar diakomodir sehingga dibiarkan double job.
“Saya juga khawatir justru malah menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada Bawaslu Lebak menghadapi Pilkada kedepan,”tegasnya.
“Saya juga berharap kepada semua penyelenggara untuk Pilkada Lebak dan pilkada Banten agar dapat menghindari hal-hal yang dapat menggangu kondusifitas dan kenyamanan. karena hal seperti ini (panwascam double job) dapat menjadi polemik yang dapat memperkeruh situasi dan keadaan, sehingga dapat menggangu proses demokrasi di kab Lebak,”pungkas Suhendy.
(RR)